PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat, telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Camat Ngaras, terkait dengan permasalahan hukum terhadap Peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras.
Kepala Dinas PMP Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., mengatakan, mengenai permasalahan hukum terhadap peratin Sukarame Kecamatan Ngaras, Juli 2024 lalu. Dinas PMP Pesbar telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat Ngaras, bahwa sepanjang proses hukum sedang berlangsung hingga ditetapkan peratin sebagai terdakwa, tugas dan kewajiban peratin dilaksanakan oleh Juru Tulis.
"Sesuai Peraturan yang ada bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota karena dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan" katanya.
Karena itu, kata dia, sesuai peraturan yang berlaku itu diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Terkait Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, karena Peratin belum dapat diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Maka, sudah dikeluarkan surat agar Juru Tulis melaksanakan tugas-tugas Peratin.
"Karena itu, semua tugas Peratin yang ada di Pekon Sukarame itu untuk sementara ini di lakukan oleh Juru Tulis," jelasnya.
Sehingga, masih kata dia, diharapkan agar Juru Tulis di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras itu agar segera berkoordinasi dengan Camat Ngaras maupun ke Dinas PMP setempat mengenai Juru Tulis yang diberikan tugas sementara untuk dapat melaksanakan tugas Peratin tersebut, termasuk dalam kegiatan terkait dengan pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2024 ini.
"Dengan adanya surat pemberitahuan itu, maka tugas Peratin di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras itu dilaksanakan oleh Juru Tulis, kita berharapk semua kegiatan di Pekon itu bisa berjalan lancar dan tidak terkendala," pungkasnya.(yayan/*)