Empat Pelaku Pengeroyokan Ferdi Afridho Diamankan, Enam Orang Masih Buron Termasuk Pelaku Utama

ilustrasi perkelahian.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Ferdi Afridho (16) meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu 2 April 2025 dini hari di pinggir Jalan Raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesbar.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial DS (17), BWN (17), PP (18), dan MD (25) warga Kecamatan Karyapenggawa. Para terduga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Sementara itu, enam orang pelaku lainnya, masih dalam proses pencarian. Keempat pelaku tersbeut diamankan saat sedang berada di wilayah Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestian, S.Ik., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan pelajar tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban bersama sejumlah rekannya di antaranya RK, NK, PAU, ENP, dan AA menghadiri acara hiburan organ tunggal di Pekon Kebuayan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mengajak dua temannya, AA dan NK, untuk berpindah ke lokasi hiburan organ tunggal lainnya di Pekon Penyancang. Mereka berjalan menuju area parkir sepeda motor.
“Di parkiran, korban melihat kunci sepeda motor milik temannya, PAU, tergantung di motor. Ia bermaksud mengambil kunci tersebut, namun saat itu pelaku berinisial I (DPO) mendekati korban, memegang kerah bajunya, dan bertanya, 'Kamu temannya Faris?',” ungkapnya.
Kemudian, korban menjawab bahwa dirinya bukan teman PAU, melainkan hanya disuruh mengambil kunci. Namun pelaku I tidak percaya dan langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah. “Aksi tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lainnya yang turut melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban,” jelasnya.
Lanjutnya, akibat pengeroyokan tersebut, Ferdi mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala dan wajah. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan forensik, ditemukan luka robek di kepala bagian belakang dengan bentuk tidak teratur dan warna kemerahan. Selain itu, kelopak mata kanan korban membengkak akibat benturan benda tumpul.
Menurutnya, yang lebih memprihatinkan, hasil ekshumasi menunjukkan bahwa korban mengalami perdarahan masif pada jaringan otak. Warna abu-abu bercampur cokelat kehitaman ditemukan pada otak besar dan otak kecil bagian kanan, yang merupakan indikasi trauma tumpul hebat.
“Hasil pemeriksaan patologi anatomi juga mengonfirmasi adanya perdarahan pada otak, patah tulang, serta retakan pada tengkorak kepala bagian samping kanan yang terjadi ketika korban masih dalam kondisi hidup. Adanya lesakan disertai retakan di kepala belakang diduga kuat berkontribusi pada kematian korban,” terangnya
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3, UU No. 35/2014, menyatakan bahwa jika anak yang mengalami kekerasan tersebut meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar, sebagaimana merujuk pada penerapan Pasal 76C UU tersebut.
“Hingga kini polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. Pihak kepolisian juga mengimbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (yogi/*)