PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesabr) menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat 20 September 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., beserta anggota. Selain itu hadir juga perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, perwakilan Partai Politik (Parpol), unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, telah ditetapkan DPT Pilkada di Kabupaten Pesbar sebanyak 121.267 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 62.938 orang, dan pemilih perempuan 58.329 orang.
“Penetapan DPT itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesbar No.921/2024 tentang penetapan rekapitulasi DPT Kabupaten Pesbar, Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” katanya.
Dijelaskannya, dengan telah ditetapkannya DPT Pilkada di Kabupaten Pesbar tahun 2024 itu, diharapkan agar masyarakat dapat menyampaikan masukan mengenai DPT itu, karena mengenai DPT itu juga nantinya akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai dengan saat hari pelaksanaan pemungutan suara. Artinya, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, tapi memilik hak suara di Pilkada 2024 akan masuk dalam DPTb.
“Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengecek DPT Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Pesbar, sehingga semua warga yang telah memiliki hak suara benar-benar bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, berdasarkan data DPT yang telah ditetapkan dengan jumlah sebanyak 121.267 pemilih, yang tersebar di 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 116 Pekon dan dua Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan itu antara lain, Kecamatan Pesisir Tengah dengan jumlah DPT sebanyak 14.806 pemilih. Kemudian, Kecamatan Pesisir Selatan 19.890 pemilih, Kecamatan Lemong 9.521 pemilih. Lalu Kecamatan Pesisir Utara 6.182 pemilih. Selanjutnya, Kecamatan Karyapenggawa 11.272 pemilih, dan Kecamatan Pulau Pisang 1.258 pemilih.
“Kemudian, Kecamatan Way Krui 6.629 pemilih, Krui Selatan 7.949 pemilih, Kecamatan Ngambur sebanyak 16.509 pemilih, Kecamatan Ngaras 7.322 pemilih, dan terakhir Kecamatan Bangkunat dengan jumlah 19.929 pemilih,” tandasnya.(yayan/*)