BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bersumber dari menara atau tower telekomunikasi sebesar Rp252 juta lebih namun hingga kini baru terealisasi sebesar Rp155 juta lebih atau 61,34 persen.
“Jatuh tempo pelunasan PBB tinggal empat hari lagi atau 30 September, jadi kita berharap kepada pihak perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB agar segera melunasi,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Kamis 26 September 2024.
Dipaparkannya, target PBB-P2 sebesar Rp252 juta lebih tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan. Adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215, dan PT. EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178.
Kemudian, PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696, PT Telkomsel (14 tower) Rp36.278.695, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200, Protelindo (14 tower) Rp36.953.866, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680.
“Dari 12 perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan lagi yang belum melunasi PBB dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar mereka segera melunasi pajak tersebut,” kata dia.
Seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada pihak perusahaan agar dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September mendatang. “Kalau sampai jatuh tempo belum dilunasi maka akan dikenakan denda 2 persen perbulan,” tandasnya. (lusiana)