PESISIR TENGAH – Hingga kini berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di kecamatan Lemong yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur masih dalam proses.
Keduanya guru itu berinisial BH (39) dan M (57) yang berstatus PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sebagai kepala sekolah, keduanya bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan yang sama.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini pelasksanaan PTDH dua oknum tenaga pendidik itu masih dalam proses, terakhir tahapannya sudah melalui rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“ Pertemuan pertama dengan Baperjakat sudah dilakukan, sekarang masih melalui tela’ah di Bagian Hukum, setelah itu akan dilakukan rapat kembali dengan Baperjakat,” kata dia.
Dijelaskannya, dua orang oknum tenaga pendidik pelaku asusila itu dipastikan akan dilakukan PTDH, karena kasus yang dilakukan cukup fatal, apalagi hukumannya sudah diatas dua tahun.
“ Tidak ada penawaran bagi keduanya, apalagi kalau ada yang minta untuk dilakukan pemberhentian dengan hormat, karena kasus yang mereka lakukan menyangkut masa depan anak-anak dan telah melanggar aturan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya telah menerima tembusan terkait vonis dua orang PNS itu, tapi tidak dapat langsung dikeluarkan PTDH sebelum di tela’ah oleh bupati, karena bupati yang akan menadatangani SK PTDH keduanya itu.
“ Ada sejumlah tahapan sebelum dikeluarkan SK PDTH itu, seperti tela’ah dari bupati yang telah selesai, dan sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari inspektorat, dan sejumlah tahapan lainnya yang belum selesai, jika telah selesai baru kita keluarkan surat PTDH nya,” jelasnya.
Dikatakannya, putusan pengadilan untuk kedua orang PNS itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya dapat melakukan proses PDTH terhadap ASN yang melanggar hukum itu.
“ Proses PDTH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada putusan kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadalian, seperti vonis hukuman bagi keduanya yang lebih dari dua tahun,” terangnya.
Menurutnya, jika semua tahapan sudah selesai, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat PTDH untuk kedua tenaga pendidik yang berstatus PNS itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Sesuai dengan aturan yang ada PNS yang bermasalah dengan hukum dan vonis hukuman diatas dua tahun serta memiliki kekuatan hukum tetap maka dapat di proses PTDH,” pungkasnya. (yogi/*)