BALIKBUKIT - Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Lampung Barat melakukan ujicoba Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, untuk MPP dilakukan ujicoba mulai 30 September, dan untuk sementara baru dua instansi yang memberikan pelayanan secara fisik, yaitu DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Ujicoba MPP sudah mulai dari tanggal 30 September lalu dan lokasinya ada di Ruko milik Pemda, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit,” ungkap Daman Nasir, Rabu 9 Oktober 2024.
Dijelaskannya, MPP adalah pusat pelayanan publik yang menyediakan berbagai jenis pelayanan dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta di satu tempat. MPP dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.
“Untuk MPP ini, kita telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dilakukan peresmian MPP di Lampung Barat pada bulan November mendatang,” ujar dia
Masih kata dia, Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP dan berupaya untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dengan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, berupa efisien pelayanan agar lebih cepat, penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat, jarak yang terjangkau oleh masyarakat, serta standarisasi pelayanan publik untuk semua.
Masih kata dia, adapun instansi yang akan memberikan pelayanan pada MPP Lampung Barat yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPI), Dinas Kesehatan (DINKES), Kementerian Agama (KEMENAG), Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Dari tujuh instansi yang akan memberikan pelayanan di MPP, untuk sementara ini baru dua instansi yang melakukan ujicoba yaitu DPMPTSP dan Disdukcapil,” kata dia
“Pelayanan yang diberikan seluruh pelayanan yang ada di DPMPTSP dan Disdukcapil seperti pembuatan KTP, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian, serta surat pindah dan lainnya,” sambungnya
Masih kata dia, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. “Kita berharap dengan adanya MPP ini bisa mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia. (lusiana)