BALIKBUKIT - Pemerintah pusat hingga kini baru menyalurkan anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru sebesar 55.00 persen di Kabupaten Lampung Barat. Itu artinya para guru diminta bersabar.
Sekadar diketahui, Tamsil dialokasikan untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lulus sertifikasi guru.
“Tahun ini jumlah anggaran Tamsil guru di Lampung Barat sebesar Rp1.119.518.000 namun hingga kini baru terealisasi Rp615.734.900 atau 55.00 persen,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si., Sabtu 12 Oktober 2024.
Menurut dia, setiap guru akan menerima Tamsil sebesar Rp250.000/bulan. “Untuk jumlah penerima dan teknis penyalurannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kita siap menyalurkan sepanjang anggarannya sudah disalurkan oleh pemerintah pusat dan ada pengajukan dari dinas terkait,” ujar dia
Sekadar diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah. Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). (lusiana)