BALIKBUKIT - Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ini mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk 28.704 petani di Kabupaten Lampung Barat.
Alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian DKTPH Povinsi Lampung Tubagus M Rifqi, SP, M.Si., mengungkapkan, untuk alokasi pupuk subsidi untuk Lampung Barat untuk 28.704 petani yang terdiri dari 7.819 ton urea, 15.243 ton NPK dan 309 ton NPK Formula Khusus dengan input e-Alokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 4.881,271 ton urea, 15.243 ton NPK dan 309 ton NPK Formula Khusus.
”Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah terupdate kembali menjadi 25.904 petani dengan alokasi pupuk 4.474,646 ton Urea, 13.754,665 ton NPK dan 255,131 ton NPK FK,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tersebut ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung sebanyak 344.307 ton urea, 228.519 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus.
Dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.
”Pada tahun ini pupuk subsidi jenis urea rata-rata terpenuhi hampir 80-100%, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40% dari kebutuhan pupuk yang diusulkan. Untuk itu petani dapat menggunakan pupuk organik dan pupuk nonsubsidi,” sebutnya.
Dilain pihak, Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lampung Barat Drs. Adi Utama mengatakan, dalam melakukan pengawasan di tingkat lapangan, untuk saat ini Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dibantu oleh Petugas Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lampung Barat yang merupakan tim pengawas yang akan melakukan fungsi pengawasan di kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat secara rutin ataupun insidentil.
Mengingat KP3 Lampung Barat terdiri dari dinas/badan/instansi terkait dalam pengadaan dan penyaluran pupuk-pestisida khususnya pupuk bersubsidi maka peran koordinasi dan sinergi antar instansi sangat diperlukan untuk menunjang kinerja KP3 di Kabupaten Lampung Barat.
Tahun 2023 ini meskipun Keputusan Bupati tentang KP3 ini sudah ada, namun dengan kondisi anggaran yang tidak memungkinkan kita belum bisa berbuat banyak. Sesuai dengan rencana tahun 2024 semogakinerja pengawasan ini bisa kita laksanakan dan bisa berjalan dengan lebih baikserta optimal.
”Karena barang tentu hal ini menyangkut biaya operasional budidaya yang tinggi di tingkat petani, juga dampak yang tidak sedikit terhadap keamanan pangan terutama residu kimia berbahaya pada produk pangan maupun potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” pungkasnya. (nopri/haris)