Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian pasir laut yang dilakukan oleh dua kapal keruk berbendera Singapura di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal-kapal yang terlibat, MV YC 6 dan MV ZS 9, diduga telah menyedot pasir laut hingga 10.000 meter kubik dalam waktu hanya 9 jam, yang jika ditotal dapat mencapai 100.000 meter kubik dalam sebulan.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut terdeteksi melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“ Ukuran kapal ini masing-masing 8012 dan 8559 gross tonnage. Mereka tidak memiliki izin yang sah untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia," ungkap Ipunk dalam keterangan resminya, pada Minggu (13/10/2024).
Kapal-kapal ini diketahui dapat melakukan pencurian pasir dalam waktu singkat, dengan satu kali perjalanan selama tiga hari. "Dalam satu bulan, kedua kapal ini dapat melakukan sepuluh perjalanan, yang berarti potensi pencurian mereka sangat besar," lanjut Ipunk.
Lebih jauh, Ipunk mengungkapkan bahwa nakhoda kapal mengaku telah berulang kali beroperasi di perairan Indonesia tanpa dokumen resmi. "Mereka hanya membawa dokumen seadanya, seperti ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa adanya izin yang diperlukan untuk berlayar," katanya.
Di dalam kapal tersebut terdapat 16 anak buah kapal, yang terdiri dari 2 WNI, 1 dari Malaysia, dan 13 warga negara China.
Ipunk juga menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai dasar hukum untuk melindungi sumber daya kelautan. "Kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Negara hadir untuk menertibkan agar pengelolaan sumber daya ini berkelanjutan," ujarnya.
Dia memastikan bahwa KKP akan terus memantau serta menindak kapal-kapal dredger ilegal yang nekat beroperasi di perairan Indonesia. "Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan yang ada," tutup Ipunk.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dan menindak praktik ilegal yang merugikan negara. (*)