Fasilitasi Pemilih, KPU Pesisir Barat Buka Layanan DPTb Pilkada 2024

Minggu 13 Oct 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membuka layanan untuk masyarakat yang hendak mengurus untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten setempat.

 

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, menjelaskan, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) itu, KPU Pesbar tetap akan membuka layanan DPTb atau daftar pemilih tambahan guna memfasilitasi bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

 

“Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang belum terdaftar atau belum masuk sebagai pemilih dalam DPT di Kabupaten Pesbar ini agar segera berkoordinasi dengan KPU Pesbar,” katanya.

 

Selain itu, kata dia, juga bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Pekon/Kelurahan, serta di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat. Artinya, KPU Pesbar akan berupaya maksimal untuk memfasilitasi pemilih di Kabupaten Pesbar pada Pilkada 2024 nanti. Karena memang DPTb tersebut juga untuk memfasilitasi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang domisilinya berbeda dengan domisili saat ini, tapi tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024.

 

“Meski DPT telah ditetapkan, tapi bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT itu masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan terdaftar dalam DPTb,” jelasnya.

 

Karena itu, masih kata dia, KPU Pesbar juga telah membuka layanan bagi masyarakat yang akan mengurus DPTb tersebut melalui PPS dan juga PPK, atau bisa datang ke KPU setempat. Sehingga, hal ini juga diharapkan agar dapat menjadi perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Pesbar, maupun yang berdomisli di wilayah masing di Pesbar ini untuk segera mengurus DPTb tersebut.

 

“Artinya, masyarakat diluar domisili sesuai dengan KTP-el itu bisa mengurus DPTb. Misalnya, karena pekerjaan dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu bisa mengurus pindah memilih dan masuk dalam DPTb, bahkan nanti akan ada DPT khusus untuk memfasilitasi pemilih,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, berdasarkan data DPT Pilkada Kabupaten Pesbar yang telah ditetapkan itu dengan jumlah sebanyak 121.267 pemilih, tersebar di 293 TPS, di 116 Pekon dan dua Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan. Antara lain, Kecamatan Pesisir Tengah dengan jumlah DPT sebanyak 14.806 pemilih. Kemudian, Kecamatan Pesisir Selatan 19.890 pemilih, Kecamatan Lemong 9.521 pemilih.

 

Lalu, Kecamatan Pesisir Utara 6.182 pemilih. Selanjutnya, Kecamatan Karyapenggawa 11.272 pemilih, dan Kecamatan Pulau Pisang 1.258 pemilih. Selanjutnya, Kecamatan Way Krui 6.629 pemilih, Krui Selatan 7.949 pemilih, Kecamatan Ngambur sebanyak 16.509 pemilih, Kecamatan Ngaras 7.322 pemilih, dan terakhir Kecamatan Bangkunat dengan jumlah 19.929 pemilih.(yayan/*)

Kategori :