MK Tolak Gugatan Pasal 66 UU ASN yang Diajukan oleh Guru Honorer

Kamis 17 Oct 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer bernama Dhisky terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Gugatan Dhisky mengusulkan penundaan penerapan Pasal 66, yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini mulai berlaku.

  Dhisky mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pasal ini akan merugikan dirinya dan rekan-rekannya yang merupakan guru honorer. Ia merasa terancam kehilangan pekerjaan jika tidak diangkat sebagai ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan.

  Dalam petitumnya, Dhisky meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 66 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, selama belum ada pengangkatan untuk seluruh tenaga honorer yang telah bekerja sebelum undang-undang tersebut disahkan.

  Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada keputusan sebelumnya mengenai pengangkatan pegawai honorer. Mahkamah menegaskan bahwa pengangkatan pegawai pemerintah tidak terbatas pada usia 35 tahun, namun harus dilakukan melalui ujian yang mencakup tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes kepribadian.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK tidak hanya untuk pelamar umum, tetapi juga hak bagi pegawai honorer yang memenuhi kualifikasi. Namun, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi membuka kesempatan bagi pelamar umum,” jelas MK.

Mahkamah juga menegaskan bahwa hak konstitusional Dhisky tidak akan terlanggar dengan berlakunya UU 20/2023, yang tetap mengakomodasi hak-hak pegawai honorer. MK menambahkan bahwa keberadaan batas waktu Desember 2024 dalam pasal tersebut memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dengan keputusan ini, MK menolak seluruh permohonan dari Dhisky, menegaskan bahwa hak-hak tenaga honorer tetap dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.(*)

Kategori :