Radar Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengawasan kampanye Pemilu, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (2 Desember 2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., para pemateri dari Lampung Democracy Studies (LDS) Pesbar, Heri Kiswanto, Akademisi Dosen Universitas Baturaja (Unbara), Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.IP., para ketua maupun perwakilan dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga, seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), perwakilan media massa, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan dalam pengawasan seperti pada tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini tentu sangat dibutuhkan peran serta semua pihak, baik lembaga, organisasi masyarakat, kepemudaan, dan juga para insan pers.
Untuk itu, diharapkan dalam rakor yang dilaksanakan ini juga dapat memaksimalkan pengawasan terhadap kampanye Pemilu.
“Bukan hanya pengawasan kampanye Pemilu saja, tetapi juga terkait dengan kepemiluan di Kabupaten Pesbar ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator LDS Kabupaten Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan, seperti diketahui bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
Tentunya pelaksanaan kampanye juga sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat.
“Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam tahapan masa kampanye juga harus memegang prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, profesional dan sebagainya,” katanya.
Masih kata Heri, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan selama 75 hari yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, baik kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, atau rapat umum dan sebagainya, termasuk bahan kampanye, alat peraga kampanye dan lainnya itu juga merupakan bagian dari metode kampanye Pemilu.
“Dalam tahapan kampanye tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk itu semua wajib ikut serta melakukan pengawasan, salah satunya sebagai antisipasi maupun pencegahan terjadinya pelanggaran dalam kampanye,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen program studi ilmu Pemerintahan Fisip Unbara, Yahnu Wiguno Sanyoto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, dalam Pemilu tentu salah satunya terdapat tantangan pengawasan kampanye dan juga partisipasi masyarakat seperti yang ada di Kabupaten Pesbar ini.
Sehingga, hal ini perlu menjadi perhatian dan juga peran bersama untuk melakukan pengawasan seperti dalam tahapan kampanye Pemilu yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Pemilu tentu perlu diawasi, karena itu untuk menegakkan integritas kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara dan akuntabilitas hasil Pemilu,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, serta memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan secara menyeluruh.
Karena itu, pengawasan pemilu perlu dilakukan salah satunya sebagai pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.