Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 17 Oktober 2024 Ini

Jumat 18 Oct 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah memastikan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tahun 2025. Dengan skema iuran akan berubah yang akan di mulai Juli 2025. Sistem baru itu menerapkan sistem iuran satu tarif. Dengan sistem kelas tidak akan di berlakukan lagi.
"Untuk Kedepannya, iuran ini harus menjadi satu, namun akan dilakukan secara bertahap," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (17/10/2024).
Adapun, Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur tentang penetapan terhadap iuran, manfaat juga tarif pelayanan yang dilakukan sampai 1 Juli 2025 mendatang, Selama masa transisi iuran itu akan berlaku seperti dengan sebelumnya.
Aturan terkait dengan iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di bagian dalamnya dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 dalam setiap bulannya, juga tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026 mendatang.
Denda itu dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan yang rawat inap.
Dalam aturan tersebut, iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut inilah  penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan langsung oleh pihak Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, juga pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan sebesar 5% dari Gaji juga Upah per bulan dengan ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja juga 1% dibayar oleh peserta kerja.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat juga seterusnya, ayah, ibu dan juga mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji juga upah per orang setiap bulan, dibayar oleh pekerja penerima upahnya.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, juga lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja itu ada perhitungannya sendiri, inilah rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus dengan bagian untuk kelas III, pada bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran dengan besaran Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan yang Kelas I.
6. Iuran dengan Jaminan Kesehatan untuk Veteran juga  Perintis pada Kemerdekaan, serta janda, duda, bahkan anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% yang dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan, dibayar oleh pihak Pemerintah.(*)

Kategori :