Bejat! Ayah dan Kakak Tiri di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sabtu 19 Oct 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Akibat perbuatannya kedua pelaku bisa dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana untuk ancamannya ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kategori :