Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal

Sabtu 19 Oct 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang produk usaha makanan dan minuman agar segera mengurus pembuatan sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, pembuatan sertifikat halal bagi pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan seperti produk makanan dan minuman di Kabupaten Pesbar itu sangat penting. Karena itu diharapkan menjadi perhatian bagi semua pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal untuk produknya itu.

“Untuk mengurus sertifikat halal untuk produk usaha itu, pemilik usaha bisa berkoordinasi dengan penyuluh agama yang ada di wilayahnya atau ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing,” katanya.

Bisa juga kata dia, berkoordinasi atau mengajukan langsung ke Kantor Kemenag setempat. Tapi, untuk lebih memudahkan para pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikat halal itu bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di komplek perkantoran Pemkab setempat. Sehingga, diharapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan pelayanan yang telah disiapkan oleh Kemenag Pesbar salah satunya pelayanan untuk pembuatan sertifikat halal.

“Pembuatan sertifikat halal itu penting bagi pelaku usaha, karena itu jangan sampai masih ditemukan banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam pembuatan sertifikat halal tentu melalui berbagai proses tahapan, seperti pengecekan produk dan tahapan lainnya. Sehingga, produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini benar-benar terjamin. Karena pengakuan produk halal tersebut sangat penting, dan itu juga untuk kepentingan para pelaku usaha tersebut. Terlebih di Kabupaten Pesbar ini juga cukup banyak para pelaku usaha, terutama usaha di produk makanan dan minuman.

“Karena itu, kita kembali mengingatkan bagi para pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal untuk produknya agar segera diajukan dengan menyiapkan berbagai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :