Empat Ranperda Prioritas Dibahas di Paripurna DPRD Pesbar

DPRD Pesbar menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan empat ranperda usulan kepala daerah di ruang rapat gedung DPRD Pesbar Senin 6 Oktober 2025. Foto Yayan --
PESISIR TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar penjelasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan kepala daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Pesbar, Senin, 6 Oktober 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Pesbar, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M.
Dari total 24 anggota DPRD itu di hadiri oleh 18 orang. Turut hadir Bupati Pesbar, Dedi Irawan, Wakil Bupati Irawan Topani, Pj. Sekda Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pesbar, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa empat ranperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum dalam tata kelola pemerintahan. Empat ranperda itu meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesbar, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta penyelenggaraan kearsipan.
“Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam mendukung kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Dedi Irawan.
Ia menegaskan, dalam praktiknya struktur dan susunan perangkat daerah di banyak wilayah kerap mengalami pembengkakan yang tidak sebanding dengan kebutuhan, kapasitas fiskal, maupun beban kerja. Karena itu, evaluasi dan tindak lanjut terhadap susunan perangkat daerah menjadi solusi strategis. Dasar hukum penataan perangkat daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menekankan prinsip rasionalisasi dan kesesuaian dengan potensi daerah.
“Berdasarkan hal itu pembentukan ranperda tentang perangkat daerah di Pesbar menjadi keharusan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Menurutnya, pangan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia menekankan, pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, bergizi, aman, dan berkelanjutan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Karena itu, Kabupaten Pesbar memiliki tanggung jawab untuk mendukung ketahanan pangan melalui pemanfaatan potensi lokal sekaligus mengantisipasi ancaman krisis pangan akibat keterbatasan lahan, menurunnya jumlah petani, dan distribusi yang tidak merata,” jelasnya.
Ranperda itu, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, sehingga diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan baik dalam kondisi normal maupun darurat serta memperkuat kemandirian daerah. Sementara itu, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan juga dinilai mendesak. Menurut Bupati, pertumbuhan perumahan di Pesbar cukup pesat, namun belum diimbangi regulasi yang jelas terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan maupun pemeliharaan perumahan. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat agar tercipta kepastian hukum dan terwujud perumahan layak bagi masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskannya, aturan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan. Urgensi ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ia menilai, sebagai kabupaten termuda di Provinsi Lampung yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012, Pesbar masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola arsip.
“Permasalahan utama yang dihadapi adalah minimnya sumber daya manusia yang terlatih, kurangnya infrastruktur arsip, rendahnya literasi arsip, hingga kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, bukti hukum, dan identitas sejarah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan pengelolaan arsip di berbagai sektor tidak tertib, rawan hilang, dan sulit diakses saat dibutuhkan, sehingga berdampak pada lemahnya pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan. Banyak arsip penting yang tidak terdokumentasi dengan baik, rentan rusak, atau bahkan hilang. Hal ini tentu mengganggu pelayanan publik dan pengambilan keputusan berbasis data.
“Karena itu, perlu adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (yayan/*)