Radarlambar.bacakoran.co – Satlantas Polres Lampung Barat telah melaksanakan Operasi Zebra Krakatau Tahun 2024 selama sepekan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas.
Hasilnya, sebanyak 721 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak. Dari total tersebut, 71 pengendara dikenakan tilang, sedangkan 650 lainnya hanya menerima teguran.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Samsi Rizal AB, S.E., M.H., menyatakan bahwa mayoritas pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.
“Operasi ini menggabungkan penindakan dan sosialisasi, dilaksanakan di titik-titik strategis di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Harapannya, penindakan ini dapat menggugah kesadaran pengguna jalan untuk lebih berhati-hati,” tambahnya.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa tingginya pelanggaran lalu lintas berkontribusi pada angka kecelakaan. Oleh karena itu, kegiatan seperti Operasi Zebra sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman.
“Fokus kami adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta melarang pengendara di bawah umur,” sambung dia .
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas. Ini termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. (*)