Radarlambar.bacakoran.co - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan Fadlurohman (23), seorang polisi gadungan berpangkat Bripda. Ia diamankan usai melakukan penipuan terhadap FY (41).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan jika pelaku berhasil mencuri handphone dan menguras saldo rekening korban. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 24 Oktober 2024 .
Dijelaskan korban mengenal pelaku lewat aplikasi kencan, Fadlurohman mengaku sebagai polisi bernama Rifaldi. Dalamelancarkan aksinya pelaku menggunakan foto polisi yang diedit untuk meyakinkan korban.
"Setelah satu bulan berkomunikasi pelaku memberi FY pil ekstasi yang membuatnya lemas kemudian pelaku kemudian menyetubuhi korban dan, dengan bantuan rekannya MI (DPO) mencuri uang dan handphone korban," ungkapnya.
Terusnya saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 11 juta terdiri dari uang tunai dan saldo rekening.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru di kenal.
Ia menekankan pentingnya waspada dalam menggunakan aplikasi kencan. Aplikasi daring kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karenanya warga harus berhati-hati saat berinteraksi secara online." tambahnya.
Ia juga mengimbau masysarakat segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)