Prabowo Rencana Hapus Utang UMKM, Begini Respons BRI

Jumat 25 Oct 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespon rencana adanya kebijakan pemerintah mengenai kebijakan pemutihan utang yang ditujukan kepada pengusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

Direktur Bisnis Mikro BRI,  Supari,   mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu detail lebih lanjut mengenai peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penghapusan utang bagi pelaku usaha tersebut.

"Kami menyadari pentingnya pengelolaan kredit bermasalah dalam industri pembiayaan, yang meliputi proses hapus buku dan hapus tagih," ujarnya dalam pernyataan yang diterima oleh Bloomberg Technoz pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa hapus buku berarti menghapus pencatatan pinjaman dari neraca bank berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kebijakan internal.

“Umumnya ini terjadi pada nasabah dengan pinjaman yang sudah tidak lancar dan sudah dicadangkan sepenuhnya," tambahnya.

Meskipun pinjaman telah dihapus dari neraca, Supari menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk membayar tetap ada, sehingga penagihan masih akan dilakukan.

Di sisi lain, hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur untuk membayar utang yang telah dihapus buku, sehingga mereka tidak akan ditagih kembali. Kebijakan ini biasanya diterapkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti nasabah yang terdampak bencana alam, dan harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan penghapusan utang ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, untuk dapat diimplementasikan, masih diperlukan peraturan pelaksanaan yang akan menjelaskan kriteria dan prosedur bagi nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang tersebut.(*)

Kategori :

Terkini

Jumat 25 Oct 2024 - 19:53 WIB

LPAI Kecam Kasus TPPO di Sindang

Jumat 25 Oct 2024 - 18:55 WIB

Harga Jual Cabai Kembali Turun

Jumat 25 Oct 2024 - 18:52 WIB

Gaji PTPS di Pilkada Rp800 Ribu Perbulan