Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Nama? Begini Caranya

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co Masyarakat wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses itu, kartu tanda penduduk atau KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

Lantas bagaimana jika anda tidak mempunyai KTP pemilik lama? Situasi seperti ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

Untuk pajak STNK dapat dibayar, dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

Namun, anda tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru dapat membayar pajak STNK melalui Online atau Offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

1. Cara Balik Nama Kendaraan

Cara melakukan balik nama kendaraan baik motor atau mobil harus melalui dua tahap. Pertama, yaitu lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

Berikut ini cara balik nama kendaraan 

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses Balik Nama STNK kendaraan, kamu harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Syarat Balik Nama STNK

* STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama

* BPKB asli dan fotokopi

* KTP pemilik baru asli dan fotokopi

* Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Kategori :