Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Nama? Begini Caranya

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

Langkah-langkah

1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin.

3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.

4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.

5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.

6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

7. Pindah ke Bagian Mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas yang telah dilegalisasi.

8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan Serahkan Bukti Pembayaran kepada petugas.

9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu Satu Rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.

10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, kemudian tunggu sampai nama kamu dipanggil.

11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.

12. Proses pencabutan berkas selesai.

13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan Cek Fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.

14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.

15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan Lengkap maka BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

Kategori :