Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Nama? Begini Caranya

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.

17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah menerima STNK dengan identitas baru, anda dapatmelakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

- STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (Asli dan Fotokopi)

- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)

- BPKB asli (asli dan fotokopi)

- Hasil pengesahan cek fisik

- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah

1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.

2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.

3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.

4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.

5. Bayarlah melalui ATM.

Kategori :