R adarlambar.bacakoran.co- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu dari tiga tahapan penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Tahapan tersebut dijadwalkan dari tanggal 20 November hingga 17 Desember Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN. SKB CPNS bertujuan mengevaluasi sejauh mana kompetensi bidang yang dimiliki para peserta sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh Jabatan yang di lamar.
Hanya peserta yang Berhasil melewati SKD yang Berhak mengikuti SKB. Tahun 2024 ini, pelaksanaan SKB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan oleh BKN sehingga ujian ini sepenuhnya dilaksanakan secara Daring. Selanjutnya, Metode itu di rancang untuk memastikan Objektivitas dan Transparansi dalam menilai kemampuan teknis peserta sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Apakah di SKB CPNS tahun ini ada Passing Grade atau nilai ambang batas?
Pada Seleksi SKB CPNS Tahun 2024, tidak ada passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan secara khusus. Berbeda dengan SKD yang memiliki passing Grade.
Penilaian SKB didasarkan pada hasil Murni Ujian yang di ikuti peserta. Nilai itu akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat keseluruhan peserta.
Meskipun tidak ada Passing Grade, setiap instansi biasanya menetapkan standar penilaian tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Para peserta harus mempersiapkan diri dengan baik, agar memperoleh nilai yang kompetitif, dan memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh masing-masing instansi