Bea Cukai Sita Pakaian Hingga Tas Eks Impor Rp1,51 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 755 bal pakaian dan tas bekas impor senilai Rp1,51 miliar. -Foto CNN Indonesia-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 755 bal pakaian dan tas bekas impor dengan nilai barang mencapai Rp1,51 miliar. Penindakan ini dilakukan dalam periode 9–12 Agustus 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan fokus pengawasan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CBC Banda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sebagian besar barang ilegal tersebut berasal dari Malaysia. Jalur masuk yang dominan berada di wilayah perbatasan Kalimantan dan Selat Malaka. Sebagian kecil barang teridentifikasi berasal dari negara lain, namun tanpa rincian lebih lanjut.
Dari total barang yang disita, sebanyak 747 bal berisi pakaian dan aksesori dalam kondisi bekas, sedangkan 8 bal lainnya berisi tas impor bekas. Seluruhnya masuk kategori barang terlarang untuk diedarkan di Indonesia berdasarkan peraturan larangan impor barang bekas demi melindungi kesehatan dan industri dalam negeri.
Bea Cukai menilai penyelundupan pakaian dan tas bekas impor menimbulkan kerugian imateriil yang signifikan. Pertama, merusak citra bangsa di mata dunia karena maraknya peredaran barang ilegal. Kedua, berpotensi membawa penyakit akibat adanya virus dan bakteri yang menempel pada barang bekas. Ketiga, mengganggu kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang tengah mengalami penurunan kinerja. Keempat, mengurangi pangsa pasar produk lokal yang berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan pelaku usaha dalam negeri.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai sejak 2024, di mana tercatat 2.584 operasi serupa telah dilakukan dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp49,44 miliar. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini dapat melemahkan perekonomian nasional, terutama pada sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Dalam menghadapi tantangan penyelundupan barang bekas, Bea Cukai memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperketat pengawasan jalur laut. Kerja sama ini mencakup patroli gabungan, pertukaran informasi intelijen, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum di wilayah rawan penyelundupan.
Kementerian Keuangan memandang langkah ini krusial, mengingat industri tekstil nasional saat ini berada pada kondisi rentan akibat kompetisi tidak sehat dari barang impor ilegal. Penindakan terhadap balpres (baled press) ilegal diharapkan mampu mengurangi tekanan pasar, memberi ruang pemulihan bagi produsen dalam negeri, dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor terkait.(*/edi)