Pemerintah Keluarkan Kebijakan Terbaru, 6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan

Senin 28 Oct 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru yang membebaskan pajak tahunan untuk beberapa jenis kendaraan. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pemilik kendaraan tertentu sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Berikut daftar kendaraan yang bebas pajak tahunan menurut kebijakan tersebut:
1.    Kendaraan Listrik - Termasuk mobil dan motor listrik, sebagai upaya mendukung pengurangan emisi karbon dan penggunaan energi ramah lingkungan.
2.    Ambulans - Kendaraan medis seperti ambulans dibebaskan dari pajak tahunan untuk mendukung layanan kesehatan.
3.    Mobil Pemadam Kebakaran - Kendaraan pemadam kebakaran dibebaskan dari pajak untuk mendukung operasional dalam penanggulangan kebakaran.
4.    Kendaraan Pengangkut Jenazah - Kendaraan yang digunakan untuk keperluan sosial, seperti mobil jenazah, tidak dikenakan pajak tahunan.
5.    Kendaraan Milik Pemerintah - Mobil dinas dan kendaraan resmi yang dimiliki oleh instansi pemerintahan dibebaskan dari pajak.
6.    Kendaraan Milik Lembaga Sosial dan Keagamaan - Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan tertentu juga termasuk dalam daftar bebas pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional pada kendaraan yang memiliki fungsi sosial, pemerintahan, dan lingkungan. Pemilik kendaraan dapat menghubungi Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan bebas pajak tahunan.(*)

Kategori :