PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pesisir Barat mengimbau para pelamar untuk memberikan data dan keterangan yang akurat, baik pada tahap pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.
Ketua Pansel PPPK Pesbar 2024, Drs. Jon Edwar, M.Pd., menyatakan bahwa panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan status PPPK bagi pelamar yang kedapatan memberikan informasi yang tidak sesuai atau tidak benar selama proses seleksi PPPK 2024.
”Kami berharap para pelamar memberikan data yang benar sesuai identitas diri mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status PPPK bisa dibatalkan,” tegasnya.
Jon Edwar menambahkan, jika dalam tahapan seleksi atau setelah pengumuman hasil seleksi terdapat informasi atau berkas dokumen yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar itu. “Kami menerapkan sanksi tegas kepada pelamar yang melanggar, terutama terkait keabsahan dokumen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi, mendapatkan nomor induk PPPK, dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun ke depan.
”Pelamar yang menerima NIPPPK dan memilih mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar sebagai ASN, baik CPNS dan PPPK, selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pansel mengingatkan bahwa kelulusan dalam seleksi itu adalah hasil prestasi masing-masing peserta. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji tertentu, hal itu merupakan penipuan dan bukan tanggung jawab Pansel.
”Apabila terbukti ada kecurangan dalam kelulusan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kelulusan akan dibatalkan atau status PPPK dicabut,” tutup Jon Edwar. (yogi/*)