Radarlambar.Bacakoran.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan khusus hapus buku juga hapus tagih kredit macet bagi bank milik pemerintah hanya terkait segmen usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa isu hapus buku dan hapus tagih kredit tersebut merupakan isu khusus bagi bank BUMN saja. Menurutnya kegiatan tersebut memang sudah lazim dilakukan oleh bank swasta.
Akan tetapi bank BUMN sulit melakukan hal tersebut karena memiliki kekhawatiran terlilit masalah dengan hukum, dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa hapus buku bank BUMN serta lembaga jasa keuangan non-bank BUMN bukanlah suatu yang kerugian negara sepanjang bisa dibuktikan tata kelola yang baik dan benar.
Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Itu ketentuan khusus hanya terkait dengan UMKM saja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024) kemarin.
Sebelumnya, Dian pun mengatakan bahwa pencadangan atau CKPN industri perbankan RI sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang - utang tersebut. "Sebenarnya CKPN seluruh perbankan sudah memadai. Kalau dari industri perbankan memang tidak ada masalah," kata Dian.
Meski begitu, dirinya kembali menekankan teknis pelaksanaan penghapusan utang itu yang perlu diperhatikan adalah adanya potensi moral hazard yang memang harus dihindari.
"Ya intinya tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Yang paling utamanya salah satu yang kita hindarkan adalah moral hazard. Juga pemerintah akan diskusi lebih lanjut dengan masalah ini," terangnya.(*)