Jatuh Tempo Lunasi PBB, 8 Kecamatan Kembali Diberikan Toleransi

Minggu 03 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 hingga 30 November mendatang.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyatakan bahwa sebelumnya, batas waktu pelunasan PBB-P2 adalah 30 September 2024.

Namun, karena masih terdapat 13 kecamatan yang belum melunasi, pemerintah daerah memperpanjang batas waktu hingga 31 Oktober. Meskipun begitu, hingga akhir Oktober, masih ada delapan kecamatan yang belum melunasi kewajibannya, sehingga perpanjangan waktu jatuh tempo kembali diberikan hingga 30 November 2024.

“Kami menerima surat permohonan dari beberapa peratin, seperti Peratin Tanjung Raya di Kecamatan Sukau, Peratin Pekon Purawiwitan di Kecamatan Kebuntebu, dan Peratin Pekon Pagardewa di Kecamatan Pagardewa, yang mengusulkan perpanjangan waktu pelunasan PBB. Mengingat masih banyak pekon yang belum melunasi, maka jatuh tempo kembali diperpanjang hingga 30 November,” jelas Daman pada Minggu, 3 November 2024.

Daman juga menyampaikan bahwa selain delapan kecamatan, terdapat satu perusahaan telekomunikasi yang belum menyelesaikan pelunasan PBB. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Kepala Bapenda Nomor: 900/38/IV.02/2024 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.

“Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap para camat dan peratin dapat semakin aktif melakukan penagihan kepada para wajib pajak di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Hingga 31 Oktober 2024, dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, tujuh kecamatan telah melunasi PBB-P2 sebesar 100 persen, yakni Kecamatan Airhitam, Sekincau, Lumbokseminung, Sumberjaya, Batuketulis, Bandarnegeri Suoh, dan Gedungsurian.

Sementara itu, delapan kecamatan yang masih belum melunasi PBB adalah Kecamatan Waytenong, Balikbukit, Batubrak, Kebuntebu, Pagardewa, Sukau, Suoh, dan Belalau. *

Kategori :