Radarlambar.bacakoran.co- Kebijakan yang diterapkan oleh salah satu wali kelas di SDN 1 Lombok, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), belakangan ini menuai protes keras dari para wali murid.
Sistem denda yang ditetapkan, sebesar Rp5.000 hingga Rp6.000 per pelanggaran bagi siswa yang melanggar ketertiban di kelas, menjadi sorotan karena dianggap memengaruhi semangat siswa untuk hadir ke sekolah.
Salah satu orang tua siswa menyatakan kekecewaannya atas aturan denda yang mulai diberlakukan sejak tahun 2023. Menurutnya, kebijakan ini memberatkan anak-anak dan berdampak negatif terhadap semangat belajar. Ia mengungkapkan, ada siswa yang memilih untuk absen selama berminggu-minggu karena merasa terbebani dengan aturan denda tersebut.
”Ibu Virga, guru kelas 6, sejak tahun 2023 menerapkan kebijakan mendenda anak-anak yang nakal atau ribut di kelas, dengan denda Rp5.000 hingga Rp6.000 setiap pelanggaran. Akibatnya, ada anak yang tidak sekolah sampai berminggu-minggu. Kebijakan ini jelas sangat memberatkan. Bahkan, ada informasi dari wali murid bahwa ada siswa yang pindah sekolah karena merasa terbebani,” ungkap salah salah seorang orang tua, yang enggan namanya untuk ditulis.
Menanggapi hal ini, wali kelas yang menerapkan aturan, Virga Septian Putri, S.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan denda tersebut sebenarnya merupakan hasil kesepakatan antar siswa untuk mengurangi pelanggaran di kelas.
”Awalnya, denda hanya Rp1.000 per pelanggaran, tetapi karena dianggap terlalu ringan, akhirnya disepakati oleh siswa untuk meningkat menjadi Rp6.000. Dana tersebut dikelola oleh siswa,” jelasnya.
Virga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sempat menunjukkan hasil positif, dengan berkurangnya pelanggaran di kelas. Namun, masih terdapat siswa yang sering melanggar dan belum membayar dendanya, sehingga menimbulkan protes dari orang tua.
”Saya akui kebijakan ini salah, karena saya tidak memberitahu orang tua/wali murid. Namun, masalah ini sudah diselesaikan. Beberapa hari lalu, kami telah mengadakan rapat bersama komite dan wali murid yang memutuskan untuk meniadakan denda tersebut,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala SDN 1 Lombok, Nawawi S.Pd., yang menyatakan bahwa setelah menerima keberatan dari wali murid, pihak sekolah dan wali kelas telah mengadakan musyawarah dengan wali murid, komite sekolah, dan pengawas pendidikan setempat. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk menghentikan kebijakan denda dan menggantinya dengan tugas tambahan yang bersifat mendidik.
Nawawi mengakui bahwa ia baru mengetahui adanya kebijakan denda ini setelah menerima protes dari orang tua. ”Saya baru tahu setelah ada protes dari wali murid, karena ini adalah kebijakan yang ada di kelas. Namun, masalah ini sudah diselesaikan melalui musyawarah, dan keputusan finalnya adalah kebijakan denda dihapuskan. Sebagai gantinya, siswa yang melanggar akan diberikan tugas tambahan yang lebih edukatif,” tandasnya.(*)