Polemik Harga Jam Tangan, Dirdik Jampidsus Kejagung Berikan Penjelasan

Senin 04 Nov 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, memberikan klarifikasi terkait jam tangan yang menjadi perdebatan publik. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang dikenakannya adalah jam analog yang dibeli lima tahun lalu seharga Rp 4 juta.

"Jam tangan ini selalu saya pakai dalam setiap acara, termasuk saat wawancara dengan media. Saya bertanya-tanya, mengapa baru sekarang hal ini menjadi perhatian," ujarnya.

Qohar menambahkan bahwa ia tidak mengetahui merek jam tangan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki koleksi jam tangan mahal. "Saya tidak pernah memiliki jam mewah. Saya bahkan tidak tahu merek jam tangan saya ini," kata Qohar.

Polemik ini mencuat setelah warganet beranggapan bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar mirip dengan merek mewah Audemars Piguet yang harganya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terakhir per 31 Januari 2024, tercatat total harta kekayaan Qohar mencapai Rp 5,6 miliar, namun jam tangan tersebut tidak dicantumkan dalam daftar harta kekayaannya.

Qohar berharap agar masyarakat tidak salah paham dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan untuk memastikan harga jam tangannya. "Jika ada keraguan, mari panggil ahli jam untuk memeriksa bersama," tutupnya.

Perdebatan ini mengundang perhatian luas di media sosial, di mana banyak yang mempertanyakan asal-usul dan harga jam tangan yang dikenakan oleh pejabat publik tersebut.(*)
 

Kategori :