PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengekspresikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah itu. Fenomena itu memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Kepala DP3AKB Kabupaten setempat, Dr. Budi Wiyono, M.H., menegaskan penangkapan seorang mucikari oleh Polres setempat baru-baru ini harus menjadi titik tolak bagi kesadaran kolektif. Ia menggaris bawahi bahwa perdagangan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Tindakan ini tidak hanya mengeksploitasi anak-anak, tapi juga berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental mereka,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran publik mengenai isu TPPO serta perlu penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan. Ia juga menyerukan dukungan untuk korban serta edukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak perdagangan manusia.
“Anak-anak adalah aset keluarga dan bangsa yang harus dilindungi oleh pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Peran serta orang tua sangat dominan dalam melindungi anak,” jelasnya.
Dalam upaya ini, pihaknya juga mengajak semua unsur masyarakat, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, dan organisasi perangkat daerah terkait, untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari pengaruh negatif, perdagangan orang, dan narkotika. Hal ini penting agar anak-anak di Pesisir Barat dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
“Kedepan, kami berharap tidak ada lagi kasus TPPO di Kabupaten Pesisir Barat. Ini akan berdampak signifikan bagi generasi penerus kita. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak-anak di daerah ini yang menjadi korban,” tambahnya.
Senada dengan pernyataan itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pesbar, Ahmad Khotob, S.Ag., M.M., juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya kasus TPPO. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan itu hingga ke akarnya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini dan mendukung penuh pihak kepolisian untuk memberantas TPPO di Kabupaten Pesbar. Dengan kesadaran dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, diharapkan masalah TPPO dapat diatasi demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polres Pesbar bersama jajaran Polsek Pesisir Tengah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Kamis, 31 Oktober 2024, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang perempuan berinisial DS (29), warga Lingkungan Pasar Mulya, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah nyata Polsek dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, khususnya dalam menangani TPPO.
“Modus operandi pelaku terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. DS menawarkan jasa pelayanan seksual melalui aplikasi WhatsApp dengan menunjukkan foto-foto beberapa wanita beserta harga yang ditawarkan,” ujar Kapolsek, Minggu, 3 November 2024.(yayan/*)