PESISIR SELATAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melanjutkan program pelayanan keliling untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pelayanan itu ditujukan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh penduduk wajib KTP-el memiliki identitas yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, pelayanan keliling itu terus digelar di berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Pesbar. Seperti yang dilaksanakan, Rabu 6 November 2024, lokasi pelayanan keliling dipusatkan di Balai Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Dalam pelayanan itu, banyak masyarakat yang mengurus identitas kependudukan, khususnya melakukan perekaman KTP-el,” katanya.
Dijelaskannya, pelayanan keliling itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan perekaman, mengingat pentingnya KTP-el sebagai salah satu dokumen identitas utama. Terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, artinya cukup penting bagi penduduk terutama penduduk wajib KTP-el.
“Pelayanan keliling ini tidak hanya berhenti di Kecamatan Pesisir Selatan. Tapi, kegiatan serupa juga akan dilanjutkan Kamis 7 November 2024, di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, pelayanan akan berlanjut ke Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur Senin, 11 November 2024, dan di Kantor Camat Ngaras, Rabu, 13 November 2024. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya untuk melakukan perekaman KTP-el. Hal itu merupakan langkah penting agar masyarakat dapat memiliki identitas kependudukannya.
“Kita juga berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam mengikuti layanan ini, mengingat perekaman KTP-el menjadi syarat penting dalam berbagai pelayanan publik dan administrasi pemerintahan,” ujar Medi.
Ditambahkannya, dengan adanya layanan keliling itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang terlewatkan untuk melakukan perekaman, terutama bagi warga yang kesulitan datang ke kantor pelayanan Disdukcapil karena faktor jarak atau keterbatasan waktu. Melalui program pelayanan keliling itu, Disdukcapil Kabupaten Pesbar berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el.
“Kita berharap pelayanan itu dapat dimaksimalkan, mengingat dari jumlah penduduk wajib KTP-el sebanyak 122.292 orang, itu masih terdapat 2.183 orang di Pesbar yang belum melakukan perekaman KTP-el,” pungkasnya.(yayan/*)