Mahfud Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Jaringan Suap Kasus yang Ditangani Zarof Ricar

Kamis 07 Nov 2024 - 13:49 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh kasus suap yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Menurut Mahfud, penyidikan tidak boleh hanya terbatas pada satu kasus, seperti suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

 

"Ini harus dibongkar semua. Jangan berhenti pada satu perkara saja," tegas Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

 

Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa Zarof, yang baru saja pensiun dari MA, kemungkinan besar terlibat dalam banyak kasus suap lainnya. Hal itu, menurut Mahfud, dapat dilihat dari penemuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang disita dari kediaman Zarof.

 

Menurut Mahfud, penemuan uang dan emas itu jelas ada kaitan dengan perkara-perkara lain yang ditangani Zarof. Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi bahwa Zarof mengakui bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul uang dan barang-barang tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti yang ada, dan sangat bergantung pada keterangan dari Zarof.

 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga sedang menggali lebih dalam hubungan antara Zarof dan pihak-pihak lain yang diduga menggunakan jasanya dalam mengurus perkara di MA. Saat ini, baru satu perkara yang diketahui melibatkan Zarof, yaitu kasus suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia.

 

Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar suap dalam proses vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan pengacara terdakwa serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sudah pensiun, Zarof ternyata masih aktif sebagai perantara dalam praktik suap yang mencoreng integritas sistem peradilan di Indonesia.(*)

 

Kategori :