BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Jumat 8 November 2024 masih terdapat empat Partai Politik (Parpol) hasil pemenangan Pemilu tahun 2024 yang belum melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol tahun 2024.
“Dari delapan Partai Politik di Kabupaten Lampung Barat hasil pemenang pemilu tahun 2024, baru empat Parpol yang telah melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol sedangkan empat parpol lagi belum,” tegas Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H., Jumat 8 November 2024.
Dijelaskannya, empat Parpol yang telah melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan empat Parpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional (PAN) belum melakukan penyerapan. “Empat Parpol itu belum melakukan penyerapan, itu karena mereka belum mengajukan usulan untuk pencairan bantuan keuangan Parpol,” tegas dia
Terkait bantuan keuangan Parpol tersebut, lanjut Burlianto, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh ketua Parpol dan di dalam surat tersebut dijelaskan terkait persyaratan administrasi pengajuan dan besarannya bantuan keuangan tahap kedua kepada Parpol hasil pemilu 2024 tahun anggaran 2024.
Masih kata Burlianto, untuk pengajukan surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keaungan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat.
Surat tersebut menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten, yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol, Foto Copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekertaris Komisi Pemilihan Umum.
Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).
Lebih jauh dia mengungkapkan, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekertaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol.
“Pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol tahap II sebesar Rp231 juta lebih untuk delapan Parpol hasil pemilu 2024. Kita imbau kepada Parpol yang belum mengajukan usulan, agar segera mengajukan usulan, semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” tandasnya. (lusiana)