Radarlambar.Bacakoran.co - Harga tiket pesawat diperkirakan akan mengalami kenaikan pada awal tahun 2025 seiring dengan diterapkannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru, yakni 12 persen. Kenaikan PPN ini, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dipastikan akan berimbas pada harga tiket pesawat.
Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, Jum’at 15 November 2024 kemarin mengatakan maskapai penerbangan akan menyesuaikan harga tiket seiring dengan kenaikan tarif PPN. Terlebih dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen itu, maka harga tiket pesawat pasti akan ikut naik. PPN merupakan salah satu komponen yang mempengaruhi harga tiket.
Irfan menjelaskan bahwa harga tiket pesawat dipengaruhi oleh beberapa faktor, selain PPN, seperti tarif jarak penerbangan, harga avtur (bahan bakar pesawat), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) untuk asuransi penumpang, serta biaya tambahan lainnya seperti surcharge. Selain itu, maskapai juga harus membayar biaya layanan bandara (airport service charge/PSC) kepada pengelola bandara, yaitu BUMN Angkasa Pura.
Sebelumnya, kenaikan PPN 10 persen, kemudian menjadi 11 persen pada 2024, dan kini menjadi 12 persen di 2025 mendatang, sehingga memaksa maskapai menyesuaikan harga tiket. Bahkan kata dia, jika seluruh biaya naik, maka yang akan menanggung kenaikan itu siapa lagi kalau bukan penumpang? Yakni dengan menyesuaikan harga tiket.
Penerapan PPN 12 Persen Tak Bisa Ditunda
Penerapan tarif PPN 12 persen itu telah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meskipun menuai keberatan dari berbagai pihak. Sebab, kenaikan PPN itu sudah menjadi bagian dari Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah dibahas bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN ini penting untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun ada kekhawatiran terkait dampak terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan ini.
Dalam pembahasan sebelumnya, terdapat perdebatan mengenai dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, namun kebijakan ini tetap diputuskan karena dianggap penting untuk pemulihan ekonomi jangka panjang. Bahkan kata Sri Mulyani, kebijakan itu sudah melalui pembahasan yang panjang dan sudah ada dasar hukum yang jelas.
Dengan penerapan tarif PPN 12 persen yang tak terhindarkan, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat yang lebih tinggi mulai awal tahun depan.
Kategori :