Pemerintah Menyusun Program Insentif untuk Mengurangi Dampak Kenaikan PPN 12%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. - Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk meredakan dampak yang timbul akibat kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian insentif dan stimulus guna melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, serta memperkuat sektor-sektor yang terkena dampak langsung.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan rakyat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha, terutama bagi UMKM dan sektor industri yang padat karya. Pemerintah bertujuan untuk memastikan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan memberikan perlindungan kepada masyarakat luas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Berikut ini adalah rincian insentif dan stimulus yang telah disiapkan untuk berbagai sektor:

Sektor Rumah Tangga

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Beberapa komoditas seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan PPN dengan tarif 1 persen, yang akan dibayar oleh pemerintah.
2. Bantuan Pangan/Beras: Selama dua bulan pertama di tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
3. Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya listrik 2200 VA ke bawah akan memperoleh diskon 50 persen untuk tagihan listrik mereka pada Januari dan Februari 2025.

Sektor Pekerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan, ditambah dengan bantuan pelatihan senilai Rp 2,4 juta serta kemudahan dalam mengikuti program Prakerja.
Sektor UMKM

Perpanjangan PPh Final 0,5 persen: Kebijakan ini akan diperpanjang hingga 2025 untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, yang akan bebas dari pajak tersebut.

Industri Padat Karya

1. Insentif PPh Pasal 21: Untuk pekerja yang bergaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor industri padat karya, pemerintah akan menanggung PPh 21 mereka.
2. Subsidi Bunga untuk Pembelian Mesin: Industri padat karya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan mesin baru guna meningkatkan produktivitas.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja: Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 50 persen untuk asuransi kecelakaan kerja bagi pekerja di sektor ini selama enam bulan.

Kendaraan Listrik dan Hybrid

1. Kendaraan Listrik (KBLBB): Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen akan diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai jenis CKD. Sementara itu, kendaraan listrik impor, baik CBU maupun CKD, akan mendapat pembebasan Bea Masuk 0 persen dan PPnBM DTP sebesar 15 persen.
2. Kendaraan Hybrid: Mobil hybrid akan dikenakan PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Sektor Perumahan

PPN DTP untuk Pembelian Rumah: Untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, PPN atas pembelian rumah tersebut akan ditanggung oleh pemerintah untuk nilai hingga Rp 2 miliar pertama. Pembeli rumah pada periode Januari hingga Juni 2025 akan mendapatkan diskon 100 persen untuk PPN, sementara untuk periode Juli hingga Desember 2025, diskon yang diberikan adalah 50 persen.

Dengan adanya berbagai insentif dan stimulus ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi kenaikan tarif PPN. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional dan mempercepat pemulihan sektor-sektor yang terdampak oleh perubahan kebijakan pajak ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan