BALIKBUKIT - 30 November tahun 2024 menjadi batas akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati begitu, hingga Jumat 15 November masih terdapat enam kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang tak kunjung melunasi pajak tersebut.
Enam kecamatan yang belum melunasi PBB, yaitu Kecamatan Waytenong dari target sebesar Rp405.856.601 telah terealisasi Rp405.682.185 (99,96%), Kecamatan Balikbukit target Rp630.152.641 terealisasi Rp649.382.421 (99,88%), Kecamatan Suoh target Rp320.292.636 realisasi Rp319.263.657 (99,68%).
Kemudian, Kecamatan Sukau target Rp257.020.352 realisasi Rp240.096.389 (93,05%), Kecamatan Belalau Rp157.228.373 terealisasi Rp139.244.049 (88,56%), serta Kecamatan Pagardewa Rp495.896.631 terealisasi Rp422.819.769 (85.26%).
“Hingga saat ini masih ada enam kecamatan yang belum melunasi PBB, sedangkan sembilan kecamatan lainnya sudah lunas 100 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat 15 November 2024.
Sembilan kecamatan yang telah lunas PBB itu, lanjut Daman, yaitu Kecamatan Airhitam, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Lumbokseminung, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Gedungsurian, Kecamatan Batubrak dan Kecamatan Kebuntebu.
“Khusus untuk kecamatan yang belum melunasi PBB, kita imbau agar lebih mengoptimalkan penagihan PBB sehingga sebelum akhir bulan November mendatang sudah lunas 100 persen. Pemerintah daerah sudah dua kali memberikan toleransi untuk waktu jatuh tempo pelunasan PBB, jadi kita berharap kepada camat dan peratin untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada agar target PBB nya dapat terealisasi,” tutup Daman. (lusiana)