BALIKBUKIT - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat terus mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi rumah potong hewan (RPH).
“Kita terus mengoptimalkan pengelolaan PAD, salah satunya retribusi rumah potong hewan. Sejauh ini untuk realisasinya sudah 86,06 persen,” ujar Kepala Disbunnak Yudha Setiawan, S.I.P, Jumat 15 November 2024.
Ia mengungkapkan, pemotongan hewan ternak di RPH bertujuan agar masyarakat yang mengkonsumsi daging mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan.
Lanjut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan ternak disembelih (Ante Mortem) dan pemeriksaan setelah daging dipotong (Post Mortem). Hal ini untuk mengurangi resiko bagi konsumen untuk tertular penyakit hewan seperti cacing hati, antrax atau penyakit lainnya. “Selain itu, biaya pemotongan hewan ternak ini sangat murah dan dagingnya terjamin, sehingga diharapkan para pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH untuk melakukan pemotongan hewan ternaknya,” kata dia.
Terkait retribusi RPH tersebut, Yudha mengimbau pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH yang dalam menyembelih hewan ternaknya.
“Kita menyarankan pengusaha daging dan warga yang hendak menyembelih hewan ternaknya agar dilakukan di rumah potong hewan di Lingkungan Simpang Serdang Kecamatan Balikbukit karena lebih terjamin,” kata Yuda seraya menambahkan, pada tahun 2023 lalu, PAD dari retribusi RPH telah over target dan diharapkan tahun ini juga bisa terealisasi 100 persen bahkan over target. (lusiana)