Radarlambar.bacakoran.co – Kejadian mengejutkan terungkap pada Rabu, 13 November 2024, pukul 14.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang juga melibatkan barang haram berupa narkoba.
Pelaku, seorang pria berinisial JC (37), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Mardiyanto bersama tim.
Mereka mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD yang melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu buah polyfoam berisi sekitar 366 ekor benih bening lobster yang diselundupkan.
"Namun, yang lebih mengejutkan, dalam dompet pelaku ditemukan dua klip plastik bening yang diduga berisi sabu dan sebuah bungkus kecil berisi daun ganja," katanya.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan pelaku. Pihaknya juga langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, 366 ekor benih bening lobster, dua kotak blower, serta dua klip sabu dan daun ganja yang disembunyikan dalam koran," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranousa, S.Trk., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus narkoba, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
"Sementara untuk tindak pidana perikanan terkait penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)