Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka demi Ungkap Fakta Sebenarnya

Sidang Kasus Narkoba yang Melibatkan Ammar Zoni Digelar Secara Virtual. - Foto Istimewa--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). 

Dalam kesempatan itu, Ammar yang terhubung melalui sambungan zoom dari tempat penahanannya, menyampaikan keinginannya agar bisa hadir langsung di ruang sidang.

Aktor berusia 32 tahun tersebut menilai, kehadirannya secara tatap muka akan mempermudah dirinya menjelaskan duduk perkara secara lebih terbuka. Ammar merasa, hanya dengan bertatap muka langsung, publik dan majelis hakim dapat melihat secara jelas fakta-fakta yang ingin ia ungkapkan terkait kasus yang menjeratnya. Ia berpendapat bahwa persidangan daring memiliki keterbatasan, terutama dalam menyampaikan pembelaan secara utuh dan detail.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Ammar menyinggung pengalaman masa lalunya saat menjalani sidang daring dalam kasus serupa, yang menurutnya tidak memberikan ruang cukup untuk menjelaskan pembelaan. Ia meyakini bahwa sidang tatap muka akan lebih adil dan transparan karena semua pihak dapat berinteraksi langsung tanpa hambatan teknis. Dalam kesempatan itu, Ammar juga menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membeberkan seluruh fakta apabila permohonannya dikabulkan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa permintaan Ammar akan dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. Hakim juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kejujuran dalam memberikan keterangan, baik dalam sidang daring maupun luring. Menurut hakim, esensi dari persidangan bukan terletak pada metode pelaksanaannya, melainkan pada kesungguhan para pihak dalam menyampaikan kebenaran.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. Karena dianggap berisiko tinggi, ia bersama lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan sejak 16 Oktober 2025.

Dalam dakwaan, Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti sang aktor yang sebelumnya sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

Kini publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib Ammar Zoni. Permintaan sidang tatap muka yang diajukannya menjadi sorotan, karena bisa menjadi langkah penting untuk membuka fakta sebenarnya di balik kasus yang kembali menyeret namanya. (*/lusi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan