Radarlambar.Bacakoran.co – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan agar klien mereka dihadirkan langsung untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong, setelah peprsidangan menyatakan bahwa kehadiran Lembong dalam persidangan sangat penting. Ia menjelaskan bahwa Tom Lembong merupakan pihak yang memiliki pengetahuan langsung tentang alur impor gula yang kini menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengajukan surat agar kliennya dihadirkan, karena dia adalah pihak yang mengetahui jalannya proses perkara itu sejak awal.
Sidang praperadilan kali ini berfokus pada status tersangka Tom Lembong yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepada klien mereka.
Tanggapan Hakim: Koordinasi dengan Kejaksaan
Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, dalam persidangan itu menyampaikan bahwa kehadiran Tom Lembong dalam sidang bukan merupakan kewenangan pengadilan. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab untuk menghadirkan pemohon adalah pengacara yang mewakili Tom Lembong, yang bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Dikatakannya, untuk menghadirkan pemohon dalam sidang, itu adalah tanggungjawab pemohon sendiri dan silahkan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena pengadilan tidak memiliki kapasitas untuk memanggil atau menghadirkan pemohon secara langsung.
Meski demikian, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, tetap berharap agar kesaksian kliennya bisa didengar dalam proses hukum ini. Sebab keterangan beliau sangat penting, karena dia tahu persis bagaimana proses pemeriksaan dimulai. Itu sebabnya pihaknya menginginkan kehadiran Tom Lembong di persidangan.
Kasus Korupsi Impor Gula diketahui Kerugian Negara Rp 400 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proses impor gula pada 2015-2016 yang melibatkan dua tersangka utama: Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Charles Sitorus yang juga terlibat dalam proses impor gula, turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Sidang Lanjutan: Jawaban Kejaksaan Agung
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 19 November 2024, dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung mengenai permohonan pengacara yang meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.(*)