Radarlambar.bacakoran.co- Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba, Agung Prastiyo, dan menyita barang bukti berupa 53 kilogram ganja.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat ini dilakukan oleh tim Dit Intelkam Polda Lampung pada Jumat (15/11/2024) di wilayah Kedaton, tepatnya di dalam bus Rosalia.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, ganja yang disita ditemukan di dalam mobil tersangka yang terbungkus dalam kardus besar.
Dari pengembangan, tim menemukan tambahan 3 kilogram ganja di kontrakan tersangka. Setelah penangkapan, Agung Prastiyo diserahkan kepada pihak Dit Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
Irfan juga menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua pria, Arif dan Diki, yang diduga sering memesan ganja dari Agung.
Ketiganya kini ditahan di Mapolda Lampung, sementara pihak kepolisian masih mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan.(*)