Kasus ini melibatkan skema dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Hingga kini terdaat 22 tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Hendry dan para tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara yang signifikan akibat praktik ilegal tersebut.(*)
Kategori :