Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia berencana untuk menyederhanakan regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi kepada petani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa penyederhanaan aturan ini bertujuan agar distribusi pupuk ke petani menjadi lebih mudah dan cepat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zulhas dalam acara Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Jawa Barat pada Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Zulkifli Hasan, proses pengajuan pupuk saat ini terlalu rumit karena melibatkan banyak pihak, seperti camat, bupati, gubernur, serta beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengubah aturan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan akan diterbitkan pada Januari mendatang.
Dengan peraturan baru, distribusi pupuk diharapkan bisa lebih efisien dan langsung dari produsen, seperti Pupuk Indonesia, ke gabungan kelompok petani (gapoktan), berdasarkan kuota yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
Zulkifli Hasan menjelaskan dengan sistem baru ini, jika ada masalah dalam distribusi pupuk, tanggung jawabnya akan lebih jelas. Gapoktan akan bertanggung jawab langsung kepada petani jika terjadi kendala. Jika ada kesalahan di tingkat gapoktan, maka manajer area yang akan menanggung tanggung jawab tersebut, dan akhirnya Pupuk Indonesia yang akan menanggung jika masalah terjadi lebih jauh. Dengan cara ini, distribusi pupuk bisa lebih sederhana dan berjalan lebih lancar.
Dengan adanya penyederhanaan aturan penyaluran pupuk subsidi ke petani, diharapkan akan membantu para petani di Indonesia .(*)