Kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina, Pemindahan Bukan Pembebasan

Rabu 20 Nov 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan melalui kebijakan "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana, bukan pembebasan.

Yusril menyatakan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan terpidana akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Filipina.

Sesampainya di Filipina, kewenangan terhadap pembinaan narapidana akan beralih ke pemerintah Filipina, namun Indonesia tetap memegang hak untuk memastikan hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Sebagai syarat, Filipina harus mengakui dan menghormati putusan pengadilan Indonesia dalam kasus ini.

Mengenai kemungkinan pemberian grasi, Yusril menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., yang kemungkinan dapat mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapus di Filipina.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak permohonan grasi untuk Mary Jane, dan pemerintah Indonesia tetap konsisten untuk tidak memberikan grasi bagi narapidana kasus narkotika.

Proses pemindahan Mary Jane dijadwalkan akan dilakukan pada Desember 2024, setelah melalui pembahasan lebih lanjut antara kedua negara. Selain Filipina, negara lain seperti Australia dan Prancis juga mengajukan permohonan serupa, meskipun belum ada keputusan final mengenai hal tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Presiden Filipina menyampaikan terima kasih kepada Indonesia atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama bertahun-tahun, yang memungkinkan kesepakatan pemindahan ini terwujud.(*)

Kategori :