Radarlambar.Bacakoran.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Pemeriksaan ini juga menyasar mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 20 November 2024 kemarin mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Harli menjelaskan, dua saksi yang diperiksa adalah AL, mantan hakim ad hoc Tipikor MA, dan DI, seorang pejabat fungsional di Biro Pengawasan Perilaku Hakim. AL diperiksa terkait tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, sedangkan DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa untuk mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari hukuman atas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, semula divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, vonis tersebut dianulir di tingkat kasasi, dan ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Penyelidikan mengungkap bahwa vonis bebas Ronald di tingkat pertama diduga hasil dari suap. Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu:
1. Erintuah Damanik (hakim PN Surabaya)
2. Mangapul (hakim PN Surabaya)