Hakim Agung Soesilo Dukung Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Bertemu Tersangka Kasus Suap
Ilustrasi Palu sidang.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasus ini. Soesilo berpendapat bahwa keputusan membebaskan Ronald Tannur sudah sesuai hukum. Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi nomor 1466 K/Pid/2024 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Senin (9/12/2024).
Dalam pendapatnya, Soesilo menyatakan bahwa proses pemeriksaan kasasi hanya mencakup penerapan hukum dan prosedur pengadilan, tanpa menilai ulang fakta kasus. Ia menilai bahwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak melakukan kesalahan dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Kasus di Lenmarc dan Bukti Visum
Dalam kasus yang melibatkan perselisihan antara Ronald Tannur dan Dini Sera di Lenmarc Surabaya, Soesilo menyebutkan bahwa bukti visum tidak secara tegas membuktikan keterlibatan Ronald dalam menyebabkan kematian Dini Sera. Menurutnya, tidak ada alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Ronald bertindak dengan niat melakukan tindak pidana.
Ia juga menyebutkan bahwa konstruksi fakta dalam dakwaan jaksa tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau "mens rea" pada Ronald, sehingga putusan bebas oleh pengadilan tingkat pertama dianggap tepat.
Putusan Kasasi Berbeda Pendapat
Meski Soesilo mendukung vonis bebas, dua hakim kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ronald akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.