Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat bicara mengenai status pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024. Rohidin saat ini tengah menghadapi situasi pelik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, Rohidin Mersyah maju sebagai calon gubernur bersama pasangannya, Meriani. Mereka akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mian. Namun, pertanyaan besar kini muncul: bagaimana status pencalonan Rohidin di tengah kasus hukum yang menjeratnya?
Masih Bisa Dipilih Meski Berstatus Tersangka
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, status tersangka tidak serta-merta menggugurkan pencalonan seseorang dalam Pilkada. Selama Rohidin belum berstatus terpidana, ia tetap berhak mengikuti kontestasi dan dipilih pada hari pemungutan suara.
Namun, aturan berbeda berlaku jika Rohidin dinyatakan bersalah dan divonis sebagai terpidana sebelum pelantikan. Berdasarkan Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada, calon kepala daerah yang menjadi terpidana akan dilantik, tetapi langsung diberhentikan saat itu juga.
KPU Siapkan Langkah Antisipasi
PKPU Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme terkait calon kepala daerah yang berstatus terpidana. Jika Rohidin dinyatakan terpidana sebelum pemungutan suara, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diwajibkan mengumumkan status hukum calon tersebut kepada seluruh pemilih melalui petugas pemungutan suara (KPPS) di lapangan.
Dengan situasi ini, Pilkada Bengkulu 2024 dipastikan akan menjadi sorotan. Selain persaingan antar kandidat, status hukum salah satu calon gubernur menambah dinamika yang menarik perhatian publik.(*)