KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Tessa Mahardhika Sugiharto Jubir KPK.//Foto:dok/net.--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset dengan total nilai sekitar Rp4,3 miliar terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Selasa 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa nilai total dari empat aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar. Aset yang dimaksud meliputi satu bidang tanah beserta rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Bengkulu yang diduga dimiliki oleh Rohidin Mersyah.
Tessa juga menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terkait aset milik Rohidin, yang kemungkinan besar dapat ditemukan dalam atas nama orang lain atau dikuasai oleh pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik pengalihan aset yang bertujuan untuk menyembunyikan bukti.
"KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap individu atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset milik tersangka," terang Tessa. Penelusuran terkait aliran dana dalam kasus ini pun masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM) selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (EV) alias AC yang merupakan ajudan pribadi Gubernur. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bengkulu, tim Satgas KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga kuat merupakan dana kampanye Rohidin Mersyah dalam pemilihan Gubernur sebelumnya.
KPK berkomitmen untuk terus memeriksa dan menindaklanjuti semua bukti yang ada dalam kasus ini, guna memastikan bahwa praktik korupsi yang terjadi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)