Radarlambar.Bacakoran.co - Tanggal 27 November 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Hari itu telah ditetapkan sebagai libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Agenda ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Libur Nasional untuk Pilkada
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Bunyi keputuran itu yakni, Menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dengan begitu, siswa sekolah dipastikan libur sehari pada tanggal tersebut. Namun, bagi pekerja, aturan terkait libur akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Ketentuan untuk Pekerja
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka. Namun, jika pekerja harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan:
Memberikan waktu yang cukup agar pekerja dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengatur jadwal kerja tanpa menghalangi partisipasi dalam Pilkada.
Membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional sesuai peraturan.